“HUKUM ABORSI KAJIAN QS. AL – AN’AM : 140” (Contoh Paper Makalah)


KATA PENGANTAR
بسم الله الرّحمن الرّحيم

            Alhamdulillah segala puji senantiasa tercurah limpahkan kehadirat Allah Swt yang telah menciptakan alam semesta dan seluruh makhluk hidup ciptaan-Nya yang luar biasa indah, merupakan suatu rahman dan rahim-Mu yang terlimpahkan kepada seluruh makhluk sehingga penulis dapat menyelesaikan paper yang sederhana ini. Shalawat serta salam senantiasa penulis curah limpahkan kepada baginda Nabi Muhammad Saw yang telah membawa kita dari zaman kegelapan kejalan yang terang benderang Al Islam agama yang paling benar dan mulia dimata Allah Swt dan juga kepada para sahabat-sahabatnya yang selalu menemani setiap perjuangan beliau dalam menyebarkan agama Islam di dunia ini, semoga selalu teriring di setiap perjalanan dan pengorbanan kita selaku umat penerusnya.

            Berkat limpahan nikmat, hidayah dan rahmat-Nyalah, Alhamdulillah penulis bisa menyelesaikan karya tulis sederhana yang berjudul “Hukum Aborsi Tinjauan Analisis QS. Al – An’am : 140”
           
            Penulis menyadari bahwa kemampuan penulis masih jauh panggang daripada api sehingga tulisan yang dihasilkan masih jauh dari nilai kesempurnaan baik dari susun kata penggunaan kalimat, wawasan ilmu pengetahuan penulis maupun referensi yang digunakan, namun demikian penulis tetap berupaya maksimal agar tulisan yang tersaji bisa dimengerti dan dipahami pembaca untuk memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Mualimien Persis 67 Benda Kota Tasikmalaya.

            Berkat bantuan dan dorongan semangat dari pembimbing, orangtua, Ustadz-Ustadzah Persis 67 Benda dan teman-teman yang terus tercurah kepada penulis baik moril maupun materil, penulis akhirnya dapat menyelesaikan paper ini.

            Dengan segala kerendahan hati yang paling dalam, penulis menghaturkan banyak terimakasih yang sebesar-besarnya kepada :

1.      Kedua orangtua terkasih, Bapak H. Endan Sudarno seorang bapak yang penyabar, penyayang yang selalu memberi motivasi, memberi dorongan do’a. Serta Ibu Hj. Nunung Sulastri  yang senantiasa memberikan dorongan do’a serta motivasi.
2.      Kakak – Kakak ku tersayang Lia Nuraliyah, Gugun Gunawan, Puji Kurnia, Ayu Himmatul Falah yang telah memberi semangat dan memotivasi sehingga penulis bisa menyelesaikan karya tulis ini.
3.      AL Ustadz H. Asep Abdul Hamid, S.Pd., M.Ag., selaku Mudirul ‘Am Pesantren Persis 67 Benda yang selalu memberikan motivasi kepada santri-santrinya untuk giat belajar memperdalam ilmu agama Islam dan ilmu pengetahuan umum lainnya.
4.      AL Ustadz Endang Abdul Mu’in, S.Ag., M.Pd., selaku Mudir Mualimien Persis 67 Benda yang tidak henti-hentinya memberikan bimbingan dan motivasi agar santri Persis 67 Benda bisa lebih eksis di dunia pendidikan dan di lingkungan masyarakatnya.
5.      AL Ustadzah Irfa Kalimatillah, S.Pd., selaku Wali kelas XII IPA serta Ibu kedua di pesantren yang selalu membimbing dan memberi motivasi agar siswanya dapat mencapai cita – citanya.
6.      AL Ustadz H. Asep Abdul Hamid, S.Pd., M.Ag., yang telah susah payah membimbing dan mengarahkan dalam menyelesaikan tugas karya tulis.
7.      AL Ustadz H. Irfan Hilmi, Lc.M.A., yang dengan tanpa lelah membimbing dan mengarahkan penulis sehingga akhirnya terselesaikan tugas karya tulis ini.
8.      Seluruh jajaran Asatidz dan Asatidzah yang sudah membekali penulis dengan ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi penulis.
9.      Teman-teman seperjuangan Lampers Corp yang selalu memberikan motivasi, semangat, dan bantuan sehingga penulis bisa menyelesaikan paper ini.

Dalam penulisan ini, penulis menyadari akan kekurangan dan kekeliruan dalam penulisan karya tulis, untuk itu penulis sangat berharap adanya masukan, kritik yang bersifat membangun dari pembaca sekalian.

Akhirnya hanya kepada Allah penulis berserah diri dan semoga apa yang kita perbuat diridhai Allah Swt.
  
                                                           Tasikmalaya,   19 Februari,
                                                               











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama yang suci, setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan baik hewan, tumbuhan terutama adalah manusia. Islam sangat memetingkan pemeliharaan terhadap 5 hal yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman eksistensi kehidupan umat manusia. Namun, tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak di rencanakan, karena faktor kemiskinan, ada sebagian wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah yang melakukannya.
Data – data statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institude (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan yaitu hampir 2 juta lebih banyak dari jumlah manusia yang di bunuh dalam perang manapun. Contohnya dalam perang dunia I 116.708 jiwa dan perang dunia II 407.316 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal di semua perang jika di gabungkan sekaligus[1].
Di indonesia sendiri angka pembunuhan janin pertahun sudah mencapai 46 juta. 20 juta di lakukan dengan tidak aman dan sekurangnya 13 % konstribusi angka kematian ibu global. WHO memperkirakan ada 4,2 juta aborsi di lakukan pertahun. 750.000 – 1,5 juta di lakukan di Indonesia, 2500 orang di antaranya berakhir dengan kematian survei kesehatan Rumah Tangga (SKRT) tahun 1991 angka berkonstribusi 11,1% terhadap Angka Kematian Ibu (AKI) sedangkan menurut Rosenfield dan Fathalla sebesar 10%.
Di negara yang tidak mengizinkan aborsi seperti Indonesia, banyak perempuan yang terpaksa mencari pelayanan aborsi tidak aman karena tidak tersedianya pelayanan aborsi aman atau biaya yang di tawarkan terlalu mahal. Pada remaja perempuan kendala terbesar adalah rasa takut dan tidak tahu harus mencari konseling dan akhirnya terperangkap dalam praktik aborsi yang tidak aman[2].
Dilihat secara medis aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesehatan dan kematian ibu, muncul dalam bentuk komplikasi pendarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang di sebabkan oleh komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi di laporkan sebagai pendarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah controversial di masyarakat. Aborsi merupakan masalah yang mencakup nilai – nilai religius, etika, moral dan ilmiah.
Berdasarkan uraian di atas, penulis merasa tertarik untuk membahasnya melalui karya tuis yang berjudul “HUKUM ABORSI KAJIAN QS. AL – AN’AM : 140”.

B.     Rumusan Masalah
Dalam menulis karya tulis ini, penulis merasa perlu memberikan batas – batas masalah dalam karya tulis ini.
            Maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan aborsi ?
2.      Mengapa aborsi bisa terjadi ?
3.      Apa saja macam – macam aborsi ?
4.      Apa saja bahaya aborsi ?
5.      Bagaimana analisis tafsir tentang QS. Al-An’am : 140 ?

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan karya tulis ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian aborsi.
2.      Untuk mengetahui faktor – faktor terjadinya aborsi.
3.      Untuk mengetahui macam – macam aborsi.
4.      Untuk mengetahui bahaya – bahaya aborsi.
5.      Untuk mengetahui analisis tafsir QS. Al-An’am : 140.

D.    Metode Penulisan
Metode penulisan yang penulis terapkan dalam melulis karya ilmiah ini adalah metode studi kepustakaan atau bibliografi melalui beberapa langkah diantaranya sebagai berikut :

Langkah pertama                    : Mengumpulkan bahan – bahan yang berkaitan dengan pembahasan.
Langkah kedua                       : Mengklasifikasi data atau bahan yang ada kaitannya dengan permasalahan.
Langkah ketiga                       : Membahas dan menganalisa bahan.










BAB II
HUKUM ABORSI ANALISIS QS. AL – AN’AM : 140
A.    Pengertian
Aborsi dalam tinjauan umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat – akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungannya pada usia kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gr. Sedangkan aborsi dalam tinjauan islam secara etimologi adalah pengguguran kandungan (janin) berasal dari kata (جهض - جهضا) artinya menghilangkan maka (اجهضت الحامل) adalah membuang anak sebelum sempurna dan disebut dengan menggugurkan janin. Akan tetapi oleh pakar bahasa kata Al – Ijhadh lebih sering di artikan dengan “Keguguran janin sebelum memasuki bulan keempat dari usia kehamilannya.” Adapun Istaqh “Keguguran yang terjadi pada usia antara empat sampai tujuh bulan setelah fisiknya terbentuk sempurna dan telah di titipkan ruh[3].” Secara terminologi adalah Al – Ijhadh berarti mengakhiri kehamilan sebelum masanya, baik terjadi dengan sendirinya (keguguran) ataupun di lakukan dengan sengaja. Sedangkan aborsi dalam tinjauan medis adalah menurut fact about abortion, info kiton weomen’s health oleh institute for social, studies and action adalah berhentinya kehamilan setelah tertanamnya (ovum) yang telah di buahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun, setelah 20 minggu, maka biasa disebut dengan kelahiran prematur[4].
Aborsi berkembang di eropa pada akhir 18 M ada sebuah pemikiran yang di pelopori oleh Marcelius. Ia berpendapat bahwa perkembangan penduduk sangat pesat sekali, sedangkan negara tak mencukupi dengan pesatnya jumlah penduduk. Oleh karenanya negara terancam kelaparan bila hal ini terus di lestarikan, dan ia pun mengajak masyarakat dengan membatasi keturunan dengan jalan memakai gaya hidup rahib (tidak menikah) atau mengakhiri proses pernikahan sampai populasi tidak bertambah.
Teori marcelius ini akhirnya banyak diikuti oleh masa – masa berikutnya dengan berbagai alat yang semakin canggih dan dengan tujuan sama, mengurangi populasi penduduk suatu negara. Gerakan ini terus berkembang di Amerika dan masyarakat menyambut program ini dengan hangat, sehingga hal ini menjadi tradisi umum sampai saat ini. Dari sinilah muncul berbagai macam pengakhiran kehamilan[5].
Dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu, hanya di sebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu.
Sedangkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya aborsi alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 dan pasal 346 – 349. Pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada seseorang yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan[6].

B.     Faktor Terjadinya Aborsi
Kehamilan yang tidak diinginkan adalah penyebab perempuan ingin melakukan aborsi. Tidak selalu karena belum menikah, data studi yang dilakukan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menunjukkan bahwa sebagian besar perempuan yang ingin aborsi justru yang sudah menikah. Berikut faktor terjadinya aborsi :
1.      Dampak buruk pada hidup si bayi
Aborsi dimana bayi yang dikandung akan memiliki kualitas hidup yang buruk seperti cacat fisik yang serius, masalah genetik/cacat mental.
2.      Ketidaksiapan menjadi ibu
Hal ini biasanya disebabkan karena kurangnya informasi yang di dapatkan oleh remaja. Banyak remaja yang masih menganggap bahwa melakukan hubungan pertama kali tidak dapat menyebabkan kehamilan. Akhirnya ketika kehamilan yang tidak di inginkan terjadi, ia tidak siap untuk menjadi ibu.
3.      Anak masih kecil
Karena ibu takut, anak selanjutnya tidak terurus dengan baik.
4.      Hamil di umur yang terlalu tua
Kehamilan di usia tua sebenarnya dapat membahayakan nyawa si ibu, bahkan kondisi ini turut menyumbang tingginya angka kematian ibu.
5.      Masih sekolah
Kebanyakan ibu muda tidak menginginkan hamil ketika belum lulus sekolah.
6.      Mementingkan karir
Terkadang karir juga menjadi alasan wanita menggugurkan kandungannya, meski jumlahnya tidak terlalu banyak, tetapi alasan terikat kontrak kerja, tidak ingin disibukkan dengan anak atau ingin meraih karir yang tinggi juga menjadi alasan wanita melakukan aborsi.
7.      Ekonomi
Beberapa orang wanita juga melakukan aborsi akibat kondisi ekonomi. Mereka khawatir tidak bisa membesarkan anaknya dengan baik bila telah lahir. Umumnya alasan ini terjadi di negara – negara berkembang atau negara miskin.
8.      Faktor janin
Pada umumnya aborsi spontan yang terjadi karena faktor janin disebabkan karena terdapatnya kelainan pada perkembangan janin seperti kelainan kromosom (genetik). Gangguan pada ari – ari, maupun kecelakaan pada janin frekuensi terjadinya kelainan kromosom (genetik) pada triwulan pertama berkisar sebesar 60%
9.      Hasil kejahatan
Aborsi hasil kejahatan seperti kejahatan pemerkosaan, inses, atau pelecehan sosial. Aborsi karena alasan ini dianggap legal karena dikhawatirkan kesehatan mental wanita yang menjadi korban kejahatan menjadi memburuk jika kehamilan tetap diperhatikan.
      Yang mewakili presentase 93% adalah hamil diluar nikah belum siap menjadi ibu (psikis) dan masalah ekonomi dalam menghidupi si calon bayi nantinya. Inilah permasalahan yang paling banyak bahkan jauh lebih banyak[7].
C.    Macam – Macam Aborsi
Aborsi memiliki banyak macam dan bentuknya, sehingga untuk menghukuminya tidak bisa disamakan.
            Dalam kamus bahasa Indonesia dibagi menjadi dua yaitu
1.      Aborsi kriminalitas
Aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang – undang yang berlaku.
2.      Aborsi legal
Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan yang berwenang.

Aborsi dalam dunia kedokteran ada 3 macam aborsi, yaitu,
1.      Aborsi spontan (Abortus spontaneus)
Aborsi yang berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya sel telur, sel sperma, kecelakaan atau sebab – sebab alamiah lainnya.
2.      Aborsi buatan (Abortus provocatus criminalis)
Aborsi yang dilakukan secara sengaja. Pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai sesuatu akibat tindakan yang disengaja dan di sadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi.
3.      Aborsi tarapeutik (Aborsi provocatus therapeuticum)
Aborsi yang dilakukan dengan alasan medis. Pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahan atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa –gesa[8].

D.    Bahaya Aborsi
Aborsi biasanya dilakukan di klinik – klinik yang ilegal, dilakukan dengan cara yang tidak steril yang mengakibatkan banyak dampak – dampak negatif yang dapat merusak organ – organ dalam tubuh si pelaku aborsi. Aborsi memiliki resiko yang tinggi bagi kesehatan dan keselamatan wanita. Sangat tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa aborsi tidak terasa sakit. Aborsi sangatlah berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan si ibu. Berikut adalah bahaya aborsi[9].
1.      Menyebabkan infeksi pada rahim
Ketika aborsi dilakukan tidak steril yang akan menyebabkan infeksi dan pembengkakan pada rahim yang dapat menjadikan rahim dalam keadaan peradangan hebat dan pendarahan susulan. Jika tidak segera di obati secara medis akan menimbulkan kerusakan rahim.
2.      Menyebabkan kemandulan
Ketika aborsi dilakukan akan terjadi luka dan pendarahan pada indung telur dan berpotensi mengakibatkan penumpukan darah yang menjadi daging yang mengakibatkan penyumbatan pada indung telur. Saluran indung telur yang tertutup akan sulit terjadi pembuahan dan kehamilan berikutnya. Dengan demikian kemandulan tidak dapat dihindari.
3.      Menyebabkan infeksi rongga panggul
Infeksi terjadi karena ketika aborsi terjadi penekanan dan pemaksaan agar janin keluar. Infeksi rongga panggul dapat menyebar ke jaringan lain sekitar rahim yang mengakibatkan terbentuknya jaringan perut serta pelengketan fibrosa di dalam organ perut serta pelengketan fibrosa di dalam organ perut dan akan menyebabkan rasa nyeri dan perih dalam jangka panjang.
4.      Kanker leher rahim
Penanganan aborsi karena prosedur pengguguran yang di lakukan oleh orang yang kurang ahli dapat menyebabkan kerusakan pada serviks yang akhirnya akan memicu munculnya sel kanker leher rahim.
5.      Kanker indung telur
Aborsi yang di lakukan tidak sesuai dengan prosedur medis yang benar menyebabkan bagian indung telur infeksi, radang yang di biarkan akan mempermudah virus dan bakteri masuk pada luka – luka tersebut yang memicu tumbuhnya sel kanker.
6.      Kanker hati
Rusaknya jaringan rahim akibat aborsi dapat menyebabkan munculnya sel kanker pada hati akibat penjalaran bakteri yang ada pada rahim yang terinfeksi ke arah jaringan hati melalui aliran darah.
7.      Cacat pada kelahiran bayi berikutnya
Aborsi dapat menimbulkan infeksi dan peradangan di daerah serviks dan rahim. Kondisi ini meningkatkan bayi akan lahir cacat atau prematur pada kehamilan berikutnya, penyebabnya karena sebelumnya telah terjadi komplikasi yang di akibatkan oleh aborsi.
8.      Kelainan plasenta
Plasenta akan mengalami ketidak normalan ketika terjadi proses kehamilan kedua, karena plasenta akan melekat di atas rahim yang rusak akibat aborsi.
9.      Menyebabkan sering keguguran
Aborsi menyebabkan rahim yang pernah rusak atau infeksi menjadi lemah dan sensitif. Jika terjadi keleahan tubuh, maka janin akan mudah gugur.
10.  Rahim radang dan infeksi karena sobek
Rahim yang meradang dan mengalami sobek akan menyebabkan pendarahan hebat. Trombosit tubuh akan cepat menurun dan denyut jantung melemah, akhirnya dapat menyebabkan kematian.
11.  Menyebabkan kematian mendadak
Aborsi yang melukai organ-organ rahim secara bersamaan akan menimbulkan infeksi, pendarahan hebat dan menyebabkan sakit yang luar biasa pada rahim yang menyebabkan kematian mendadak karena shock.
12.  Menyebabkan kematian perlahan
Tindakan aborsi yang tidak di lakukan dengan ahlinya, rahim dan sekitarnya akan mengalami ketidaknormalan hormon dan kerusakan fungsi organ tubuh lainnya. Peradangan akibat pendarahan yang merusak rahim akan terus memicu komplikasi selama beberapa bulan kedepan dan berakhir dengan kematian.
13.  Kematian karena pendarahan hebat
Aborsi selalu beresiko menimbulkan pendarahan hebat, tetapi jika ditangani dengan prosedur yang baik, pendarahan akan bisa di atasi dengan cepat. Pendarahan hebat akan menimbulkan kematian karena sel darah merah sangat minim di dalam tubuh menyebabkan jantung tidak mungkin bisa memompa darah yang jumlahnya tidak memadai.
14.  Menyebabkan infeksi pada alat reproduksi
Aborsi yang tidak steril dapat melukai jaringan alat reproduksi dan dapat mengakibatkan luka menjadi busuk. Kondisi ini memicu datangnya bakteri yang akan memperparah keadaan dan menimbulkan rasa sakit sekitar rahim dan leher rahim.
15.  Menyebabkan anemia
Kehilangan banyak darah ketika proses pengguguran mengakibatkan kehilangan sel darah merah dan zat besi dalam tubuh, kondisi ini menyebabkan anemia yang berat yang membuat tubuh sangat lemas dan mudah sakit.
16.  Menyebabkan perut buncit
Aborsi yang sembarangan akan menyebabkan perut menjadi buncit seperti hamil dua bulan, penumpukan lemak terjadi sangat cepat ketika aborsi di lakukan enzim pencernaan terganggu dan tidak dapat melakukan aktifitas penghancuran makanan dan lemah dengan normal.
17.  Munculnya seluit pada kulit perut
Menyebabkan seluit pada permukaan kulit perut karena efek dari yang di hasilkan dari perubahan hormon estrogen ketika hamil (sebelum aborsi) dan setelah pelaksanaan aborsi selesai keadaan seluit semakin jelas karena perubahan hormon berikutnya yang masih belum bisa normal sepenuhnya.
18.  Menyebabkan kerontokan rambut
Aborsi dapat menyebabkan kerontokan parah pada rambut dan masih akan berlangsung beberapa bulan kedepan, hal ini di sebabkan karena hormon estrogen yang tidak seimbang dan belum normal sepenuhnya.
19.  Daya tahan tubuh menurun
Ketika pendarahan hebat dan infeksi terjadi, maka akan mempengaruhi kinerja organ tubuh lain. Kekurangan cairan dalam tubuh menyebabkan daya tahan tubuh akan terus menurun.
20.  Mengalami gangguan psikologi (Depresi)
Setelah aborsi biasanya remaja akan mengalami tekanan pikiran dan mental karena perasaan merasa bersalah. Kondisi ini akan terus berlanjut selama beberapa minggu dan jika didiamkan saja akan berubah menjadi stres dan depresi. Maka perlu dukungan dari orang terdekat untuk mengembalikan rasa percaya diri.
21.  Tubuh demam dan dehidrasi
Pendarahan hebat ketika aborsi berlangsung menyebabkan tubuh kekurangan air di dalam tubuh dan mengalami dehidrasi, tubuhnya akan menggigil dengan suhu tubuh meningkat. Tubuh kehilangan rasa nyamannya karena efek dari hormon estrogen yang sedang berusaha melawan bakteri dan nyeri peradangan yang terjadi.
22.  Menyebabkan tidak sadarkan diri
Pendarahan hebat akibat aborsi menyebabkan kadar insulin dan sel darah merah dalam tubuh semakin berkurang dan ketika terjadi peradangan dan infeksi yang menyebabkan sakit luar biasa maka tubuh akan kehilangan keseimbangan kemudian akan mengakibatkan pingsan.

Prosedur aborsi yang steril dan sesuai dengan peraturan medis mampu memperkecil dan bahkan mencegah risiko komplikasi pasca aborsi. Rahim adalah alat reproduksi yang sangat sensitif terhadap hal – hal yang tidak steril, sudah saatnya memilih cara yang aman jika memang aborsi harus di lakukan.
Meningkatnya aborsi karena ketidak pahaman mereka akan risiko aborsi bagi kesehatan. Mereka harus tahu jika efek negatif karena telah melakukan aborsi masih akan terus berlanjut dan mempengaruhi kesehatan rahim.

E.     Analisis Ayat QS. Al – An’am : 140
1.      Teks Ayat dan Terjemah

قَدْ خَسِرَ الَّذِيْنَ قَتَلُوْآ اَوْلَادَهُمْ سَفَهًا بِغَيْرِ عِلْمٍ وَّحَرَّمُوْا مَا رَزَقَهُمُ اللّٰهُ افْتِرَآءً عَلَي اللّٰهِ قَدْ ضَلُّوْا وَمَاكَانُوْا مُهْتَدِيْن َ
         Sungguh rugi mereka yang membunuh anak – anaknya karena kebodohan tanpa pengetahuan, dan mengharamkan rezeki yang di karuniakan Allah kepada mereka dengan semata – mata membuat – buat kebohongan terhadap Allah. Sungguh, mereka telah sesat dan tidak mendapat petunjuk.”

2.      Munasabatul Ayat
        Pada ayat yang lalu, di terangkan kesesatan orang – orang musyrik dan para pengikut yang memberikan alasan – alasan tentang kepercayaan yang mereka anut padahal tidak berdasarkan kebenaran dan tidak dapat di terima oleh akal – akal sehat. Pada ayat – ayat ini di terangkan sebagian dari cara mereka beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah melalui berhala – berhala yang mereka anggap sebagai sekutunya, terutama dalam hal berkorban dengan harta misalnya dengan hasil tanaman dan binatang ternak. Di terangkan pula bahwa apa – apa yang mereka halalkan dan haramkan hanyalah berdasarkan keinginan dan hawa nafsu belaka serta kufarat – kufarat yang timbul karena penyembahan berhala.

3.      Analisis Ayat
        Pada ayat ini Allah menegaskan bahwa orang – orang yang membunuh anak mereka, karena alasan yang tidak jelas dan tidak benar seperti pada ayat 137 dan orang – orang yang mengharamkan rezeki yang di karuniakan Allah kepada mereka seperti dalam ayat 130 dan 139, mereka ini adalah orang – orang yang merugi dan orang – orang yang sesat dan tidak mengikuti petunjuk yang di berikan kepada mereka.
        Membunuh anak adalah tindakan yang bodoh dan sangat merugikan, dan merupakan tindakan orang yang tidak tahu yang buruk dan yang baik, tidak tahu laba dan rugi. Anak adalah suatu nikmat dan karunia dari Allah yang tidak ternilai harganya. Anak itu yang nanti akan memelihara kelanjutan hidup yang akan menjadi kekuatan dan kebanggaan bagi ibu, ayah dan keluarga, bahkan akan menjadi kekuatan bagi masyarakat dan negara. Bila ia diasuh dan dididik dengan baik pasti akan menjadi anggota keluarga yang baik pula, akan menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi masyarakatnya. Oleh sebab itu, setiap ibu dan bapak diberi oleh Allah Swt naluri untuk menyayangi, mencintai, memelihara dan menjaganya. Ibu dan bapak  tidak segan – segan mengorbankan dirinya untuk membela dan mempertahankan keselamatan anaknya. Bahkan kadang – kadang ia siap mati untuk menyelamatkan anaknya bila ia dalam bahaya. Apabila seseorang telah menganggap bahwa membunuh anaknya lebih baik daripada membiarkan hidup, karena takut kepada hal – hal yang belum tentu akan terjadi, seperti takut akan kemiskinan atau takut akan mendapat malu, berarti ia telah mengingkari nikmat dan karunia Allah yang besar dan menentang naluri dan tabiatnya sendiri. Orang yang seperti ini tentu telah ditipu oleh setan dan diketahui matanya oleh pemimpin – pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan pemuka – pemuka yang tidak bertanggung jawab dan pemuka – pemuka yang hanya mementingkan kedudukan dan martabatnya saja. Orang – orang yang menerima ajaran – ajaran dan peraturan – peraturan yang dibuat – buat oleh pemimpin – pemimpin yang telah sesat, tanpa memikirkan apakah peraturan – peraturan itu berdasarkan kebenaran, dapat diterima oleh pikiran yang sehat atau apakah peraturan itu memang telah ada dasarnya menurut agama, apalagi bila peraturan – peraturan itu hanya membawa kepada kerugian atau mengingkari nikmat Allah, maka orang – orang yang seperti itu pantaslah dikatakan orang yang sesat, orang –orang yang tidak mendapat petunjuk dari Allah.
        Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata : “Apabila engkau ingin mengetahui bagaimana bodohnya kaum musyrikin arab, bacalah ayat 130 dan seterusnya dari surah Al-An’am sampai dengan ayat 140.”
        Memang ada tradisi umat islam yang sama dengan tradisi Arab jahiliyyah, ada yang memperbaiki, diganti atau dikurangi. Hal ini menurut sejarah karena orang – orang arab yang melestarikan beberapa ajaran dari Nabi Ibrahim. Tetapi karena fatroh atau kekosongan waktu yang panjang, maka banyak terjadi penyimpangan dari aslinya. Maka ajaran Islam mengembalikan kepada tradisi yang baik dan benar sesuai dengan ajaran Nabi Ibrahim yang asli. Seperti ritual haji yang di wariskan dari Nabi Ibrahim.

4.      Analisis Mufrodat

قَدْ خَسِرَ الَّذِيْنَ قَتَلُوْآ اَوْلَاءَدَهُم ْ
“Sungguh merugi orang-orang yang membunuh anak-anak mereka”
Qad merupakan jawaban dari Qasam (sumpah) yang dibuang. Mereka ialah rabi’ah, mudlar dan para temannya dari bangsa arab yang membunuh puteri-puteri mereka guna menghindari perasaan malu dan kemiskinan, dibaca secara takhfif = ringan (قَتَلُوْا) jika dibaca dengan tasydid (قَتَلُّوْا) maka artinya “membunuhi” makna ayat : Mereka rugi agama dan dunianya.

(karena kebodohan dan tuna pengetahuan) padahal Allah ta’ala maha pemberi rizki bagi mereka dan bagi anak-anak mereka.

سَفَهًا بِغَيْرِعِلْمٍ

(dan mereka mengharamkan kepada diri sendiri apa-apa yang telah Allah rizkikan kepada mereka) berupa unta bahirah dan sebagainya.

وَّحَرَّمُوْامَارَزَقَهُمُ اللّٰهُ



(karena mengada-ngada kepada Allah) yakni : Mereka mengada-ngada kepada Allah sehingga mereka mengatakan bahwa Allah ta’ala telah memerintah hal itu kepada mereka.


اِفْتِرَآءًعَلَي اللّٰهِ

(sungguh mereka telah sesat dari jalan yang lurus dan tidaklah mereka mendapat petunjuk) kepada jalan itu meskipun mereka telah ditunjukkan dengan berbagai petunjuk


قَدْضَلُّوْاوَمَاكَنُوْامُهْتَدِيْنَ


5.      Istinbatul ahkam
Para fuqaha islam telah sepakat dalam menetapkan hukum mengunakan kandungan setelah  penipauan roh. Adapun sebagian besar perbedaan diantaranya ialah mengenai hukum  pengguguran janin sebelum peniupan roh. Maka dari itu dalam pembahasan masalah ini dibagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut:

1.hukum menggugurkan janin setelah peniupan roh
2.hukum menggugurkan kandungan sebelum peniupan roh menurut fuqaha klasik
Penjelasanya sebagai berikut :
1.       Hukum menggugurkan janin setelah peniupan roh. Para fuqaha sepakat atas haramnya pengguguran janin setelah janin berusia empat bulan didalam perut ibunya. Karna pada usia itu telah ditupkan roh kepadanya. Seorang janin, jika telah ditupkan roh kepadanya akan menjadi manusia dan manusia tidak boleh dibunuh tanpa sebab syar’i[10].
Makna zhahir dari pendapat fuqaha menunjukkan bahwa mereka mengharamkan pengguguran kandungan setelah peniupan roh, hingga jika keberadaan janin itu membahayakan ibu. Sebagian dari mereka mengatakan seperti Ibnu Najib Al-Hanafi “Seorang wanita hamil yang terancam bahaya karena anak yang ada di dalam perutnya, anaknya tidak boleh di gugurkan, tetapi jika anaknya sudah mati di dalam perut tidak apa-apa dikeluarkan. Apabila masih hidup tidak diperbolehkan, karena menghidupkan seorang jiwa dengan membunuh jiwa lain tidak diperkenankan di dalam syariat[11].”
Terhadap perkataan Ibnu Najim mengomentari, “Tidak boleh digugurkan, karena kematian ibunya masih diragukan, maka tidak boleh membunuh manusia yang hidup karena perkara yang meragukan[12].”
وَلَاتَقْلُوْالنَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللَّهُ اِلَّا بِاالْحَقِّ (٣٣)
 “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (Al-Isra’ : 33)
Maksud ayat diatas adalah bahwa jika jiwa tidak bisa dibunuh tanpa hak kecuali jika terbunuh karena hukum qishah, pezina muhshan, dan murtad dari Islam. Para fuqaha berpegang kepada ayat tersebut. Dan menurut jumhur ulama, jika membunuh orang lain karena terpaksa harus di qishash. Mereka juga sepakat, tidak halal bagi orang yang terpaksa untuk membunuh untuk menyelamatkan dirinya dari kematian.
Dari penjelasan di atas, tampak bahwa para fuqaha menempatkan kehormatan jiwa janin dan jiwa manusia (ibunya) setara. Sedangkan menurut pendapat fuqaha mazhab Hanafi tentang janin, bahwa jiwa janin yang masih berada di dalam kandungan tidak sama dengan bayi yang sudah dilahirkan dalam beberapa segi. Mereka beralasan bahwa selama janin masih berada di dalam perut ibunya, ia tidak punya tanggung jawab penuh dan dianggap tidak memiliki hak apa-apa. Karena posisinya masih sama dengan anggota badan ibunya. Tetapi jika dia sudah hidup sendiri, maka dia bisa disebut jiwa. Dengan sebutan ini, maka dia baru mempunyai hak yang berupa warisan, nasab, wasiat dan sebagainya, maka dari sanalah jiwa yang mempunyai hak.
Dari penjelasan mazhab Hanafi, maka ada perbedaan tingkat kehormatan ibu dan kehormatan janinnya. Kita pun bisa memilih mana yang lebih didahulukan jika terjadi pertentangan antara kedua kehormatan. Apabila terdapat kasus keberadaan janin itu di dalam perut ibunya dapat menyebabkan kematian ibunya dan jika digugurkan dapat menyelamatkan hidupnya. Hal ini seperti yang dinyatakan oleh Ibnu Abidin “Karena kematian sang ibu masih meragukan, maka tidak boleh membunuh manusia hidup untuk sesuatu yang meragukan[13].” Pemahaman yang dapat diambil dari pernyataan itu bahwa seandainya perkara itu tidak meragukan, berarti meyakinkan, maka boleh mengorbankan janin untuk menyelamatkan hidup ibunya. Adapun pada zaman sekarang, medis semakin canggih. Para dokter bisa mengetahui keselamatan ibu itu secara pasti. Bagi ibu yang melakukan menggugurkan janin tidak diqishash walaupun disengaja dan walaupun pekerjaan itu haram hukumnya[14].
2.      Hukum pengguguran janin sebelum peniupan roh beberapa madzhab fikih berselisih pendapat tentang hukum menggugurkan janin yang usianya belum mencapai 4 bulan atau belum di tiupkan roh kepadanya. Banyak sekali perbedaan pendapat yang ada diantara madzhab-madzhab itu, bahkan antar ulama dalam satu madzhabpun masih berselisip pendapat, mungkin yang menyebabkan adanya perbedaan madzhab itu adalah tidak adanya batasan tertentu untuk berpendapat dalam madzhab-madzhab tersebut dan karena tidak adanya nash-nash syariat yang secara langsung membahas masalah ini.
1)      Madzhab Hanafi
Para fuqaha dari madzhab Hanafi membolehkan pengguguran janin sebelum peniupan roh jika mendapat izin dari pemilik janin, yaitu kedua orang tua.
Kebanyakan argumen yang mereka kemukakan tentang bolehnya menggugurkan janin sebelum peniupan roh, karena sebelum peniupan roh, belum terjadi penciptaan apapun pada janin, baik sebagian ataupun keseluruhan. Ibnu Hammam berkata, “ Bolehkah menggugurkan kandungan setelah kehamlan ? Diperbolehkan selama belum terbentuk apapun pada janin.”
Ibnu Abidin menyatakan bahwa madzhab ini berkata, “Diperbolehkan menggugurkan kandungan selama janin masih dalam bentuk segumpal daging atau segumpal darah dan belum terbentuk anggota badannya. Mereka menetapkan bahwa waktu terbentuknya janin adalah setelah janin berusia seratus dua puluh hari. Mereka memperbolehkannya sebelum waktu itu, kaena janin itu masih belum menjadi manusia[15].”
Dari beberapa teks fikih diatas, tampaklah bahwa pada hakikatnya madzhab Hanafi memperbolehkan pengguguran kandungna sebelum peniupan roh dan sebelum pembentukan dan penciptaan menurut sebagian mereka. Sekalipun mereka salah dalam menetapkan awal waktu penciptaan, namun pendapat mereka saling membenarkan satu sama lain.
Tampak pula bahwa para fuqaha madzhab Hanafi ini memperbolehkan pengguguran kandungan sebelum peniupan roh.
Ibnu Abidin menukil dari beberapa ahli fikih dalam Madzhab Hanafi, bahwa  mereka mengharamkan pengguguran kandungan sebelum peniupan roh. Karena janin pada masa ini merupakan bakal manusia yang nantinya akan menjadi manusia atas kehendak Allah. Mereka mengatakan “Saya tidak mengatakan bahwa seorang ibu yang menggugurkan janin sebelum peniupan roh itu tidak berdosa, tetapi dosanya tidak sebesar dosa yang diakibatkan pengguguran janin  yang sudah di tiupkan ruh kepadanya.” Namun mereka membolehkan pengguguran kandungan karena adanya alasan yang diterima. Di antaranya udzur (alasan) yang bisa di terima[16].
2)      Madzhab Maliki
Para ulama Madzhab Maliki berselisih pendapat tentang hukum pengguguran janin sebelum peniupan roh.
Jumhur ulama mereka mengharamkan pengguguran kandungan setelah air mani berada di dalam rahim. Syaikh Ahmad Ad-Dardir berkata “Tidak boleh mengeluarkan air mani yang telah tertanam di dalam rahim walaupun sebelum berusia empat puluh hari.”
Syaikh Alaisy berkata “Jika rahim telah menangkap air mani, maka tidak boleh bagi suami-istri ataupun salah satu dari mereka untuk menggugurkan janinnya, baik sebelum penciptaan maupun sesudah penciptaan[17].
Walaupun demikian, dari tulisan para ulama madzhab maliki yang mengharamkan pengguguran kandungan dari satu fase perkembangan ke fase berikutnya. Dapat dipahami bahwa keharamannya itu bertingkat-tingkat sesuai dengan perkembangan umur janin hingga akhirnya pengguguran kandungan itu dianggap pembunuhan setelah peniupan roh. Ibnu Jauzi berkata “Jika mani telah berada di dalam rahim, maka tidak boleh di keluarkan dan lebih baik tidak di perbolehkan lagi ketika janin sudah terbentuk dan lebih tidak di perbolehkan lagi ketika janin sudah di tiupkan roh kepadanya.” Begitu juga istihsan yang di keluarkan oleh Ibnu Rusyd Al-Maliki tentang tidak wajibnya mengganti dengan budak bagi orang yang menggugurkan janin sebelum peniupan roh, tetapi Syafi’i berkata “Tidak wajib mengganti apa-apa hingga janin itu mempunyai bentuk, dan yang paling benar adalah di wajibkan mengganti dengan budak bila menggugurkan janin setelah di tiupkannya roh[18].”
3)      Madzhab Syafi’i
Para ulama Madzhab Syafi’i berselisih menetapkan hukum pengguguran kandungan sebelum peniupan roh. Syaikh Qalyubi berkata “Ya, boleh menggugurkannya walaupun dengan obat sebelum peniupan roh pada janin, sebagai sanggahan atas pendapat Al-Ghazali.” Pendapat Al-Ghazali yang mengharamkan pengguguran kandungan, “Yanb benar, diharamkan setelah peniupan toh secara  mutlak dan dibolehkan sebelumnya.”
Ar-Ramli juga sampai kepada suatu kesimpulan, yang akhirnya menjadi pegangan bagi madzhab ini, yaitu memakruhkan pengguguran janin sebelum peniupan roh dan mengharamkan setelah memasuki waktu yang telah mendekati peniupan roh. Pendapat Al-Ghazali dan pendapat-pendapat ulama lain “Pendapat yang benar, diharamkan setelah peniupan roh secara mutlak dan diperbolehkan sebelumnya.” Dari sini jelaslah bahwa pendapat yang rajih menurut madzhab ini adalah pengguguran janin sebelum peniupan roh di perbolehkan, sedangkan ketika usia janin sudah mendekati waktu peniupan roh makhruh hukumnya, sedangkan setelah peniupan roh makhruh hukumnya, sedangkan setelah peniupan roh haram hukumnya[19].
Demikian juga Al-Bayjirami menukilkan dari Abu Ishaq Al-Marwazi, bahwa dia berkata “Diperbolehkan menggugurkan janin yang masih berupa zigot dan segumpal darah. Pendapat ini dinukilkan dari Abu Hanifah, maka hukumnya haram dan pembatasan inilah yang dimaksudkan oleh Ar-Ramli dalam pernyataannya[20].
Madzhab Syafi’i membolehkan secara mutlak dan apabila ada uzur. Akan tetapi mungkin tujuan para ulama itu adalah mensyaratkan bagi orang-orang yang mengharamkan atau memakhruhkan dari ulama madzhab ini, bahwa memang pengguguran itu tidak diperbolehkan jika tidak ada alasan yang rasional, namun jika ada alasan yang rasional, maka semuanya membolehkan[21].
4)      Madzhab Hambali
Pendapat mereka secara umum dalam madzhab, membolehkan pengguguran kandungan pada fase perkembangan pertama sejak terbentuknya janin, yaitu fase zigot, yang usianya maksimal empat puluh hari, dan setelah empat puluh hari tidak boleh digugurkan.
Sebagian kelompok dari ulama mereka mengatakan bahwa boleh meminum obat untuk menggugurkan zigot. Ibnu Rajab Al-Hambali berkata “Sahabat-sahabat kami secara terus Al-Hambali berkata, bahwa jika janin telah menjadi segumpal darah tidak diperkenankan bagi wanita untuk menggugurkannya, karena dia sudah menjadi anak, lain halnya dengan zigot, karena dia belum menjadi anak[22].
Ibnu Qadamah di dalam Al-Mughni “Tidak wajib bertanggung jawab jika janin belum berbentuk manusia, maka jika janin itu di gugurkan sebelum berbentuk manusia, tidak apa-apa. Namun, jika kita tahu bahwa ternyata janin tersebut setelah di gugurkan telah berbentuk manusia, walaupun kecil maka pelakunya wajib membayarnya dengan budak. Namun bila kita melihatnya sebagai awal penciptaan manusia, walaupun telah tampak bentuknya, maka didalamnya ada 2 kemungkinan, dan yang paling benar adalah tidak wajib membayar denda, karena dia belum terbentuk dan posisinya sama dengan segumpal darah, karena asalnya adalah bebas dari tanggungan[23].
Pendapat yang lain mengatkan, di dalamnya ada denda (mengganti dengan budak). Karena di awal penciptaan manusia adalah jika membentuk akan seperti manusia. Kemudian dia menyangkal pendapat kedua “Hal ini dibatalkan karena itu masih termasuk zigot dan segumpal darah.” Atau tidak ada denda didalam keduanya walaupun keduanya awal penciptaan manusia. Setiap orang yang mewajibkan untuk membayar denda yang berupa membebaskan budak, maka dia harus membayar kifarat (denda)[24].
Dari penjelasan di atas, tampak bahwa Ibnu Qadamah telah mewajibkan untuk membayar ghurrah dan kifarat pada awal pembentukan atau penciptaan janin seperti manusia, yaitu fase nuthfah (zigot) dan ‘alaqah (segumpal darah). Pada fase mudhah (segumpal darah) diwajibkan untuk membayar ghurrah dan kifarat karena pendapatnya menggugurkan kandungan di dalamnya sama dengan menggugurkan kandungan setelah peniupan roh dengan syarat janin sudah terbentuk walaupun sederhana.
Ibnu Qadamah dalam Al-Mughni tidak menunjukkan bahwa dia mengharamkan ataupun membolehkannya sebelum peniupan roh, melainkan secara jelas dia berpendapat bahwa pengguguran kandungan sebelum peniupan roh tidak dianggap pembunuhan terhadap jiwa manusia[25].
5)      Madzhab Ibnu Hazm Azh-Zhahiri
Ibnu Hazm tidak mempunyai pendapat yang jelas mengenai hukum pengguguran kandungan sebelum peniupan roh, akan tetapi beliau menegaskan bahwa menggugurkan kandungan sebelum usia janin mencapai empat bulan persis tidak di anggap pembunuhan, baik di sengaja maupun tidak di sengaja. Karena pembunuhan adalah menghilangkan roh dari jasad, sedangkan janin pada saat itu tidak mempunyai roh. Dan denda kifarat hanya diwajibkan karena membunuh seseorang yang sudah di berikan roh[26].
Kemudia Ibnu Hamz berpendapat bahwa denda ghurrah janin yang belum di tiupkan roh di berikan kepada ibunya bukan kepada pewarisnya, karena dia anggap seperti anggota badan sang ibu. Apabila janin telah mencapai usia seratus dua puluh hari, maka denda ghurrah di berikan kepada ahli warisnya. Jika tidak yakin janin telah berusia seratus dua puluh hari maka denda ghurrah di berikan kepada ibunya saja[27].
“Barangsiapa membunuh seorang mukmin tanpa sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seseorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu).” (An-Nisa : 92).
Menurut Al-Qur’an diatas bahwa diyat korban yang dibunuh secara tidak sengaja diberikan kepada keluarganya. Jika belum hidup berarti tidak mempunyai roh, jika tidak mempunyai roh berarti tidak terbunuh, melainkan dia adalah zigot atau segumpal darah dari tulang dan daging sehingga dia dianggap bagian dari anggota tubuh ibunya.
Menurut Ibnu Hazm yaitu bahwa hal itu tidak dianggap pembunuhan jiwa manusia, melainkan pengguguran bagian dari anggota sang ibu saja. Namun demikian, seseorang tidak mungkin untuk menyimpulkan bahwa dia membolehkan pengguguran kandungan sebelum peniupan roh, tetapi menisbatkan pendapat haram kepadanya lebih baik daripada menisbatkan pendapat mubah kepadanya. Walaupun dia tidak menganggap sebagai pembunuhan, tetapi dia mengatakan bahwa itu adalah perbuatan yang harus di denda, sedangkan denda tidak di wajibkan apabila ada uzur[28].










BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Aborsi berasal dari kata (جهض - جهضا) artinya menghilangkan. Aborsi adalah menghilangkan atau berakhirnya suatu kehamilan sebelum mampu hidup di luar kandungannya.
Banyak sekali faktor penyebab terjadinya aborsi yaitu dampak buruk pada bayi atau ibu, ketidak siapan menjadi ibu, anak masih kecil, hamil di umur yang terlalu tua, masih sekolah, mementingkan karir, masalah ekonomi, faktor janin, dan hasil kejahatan.
Aborsi memiliki banyak macam dan bentuknya. Dalam kamus bahasa Indonesia dibagi dua yaitu aborsi kriminalitas dan aborsi ilegal. Sedangkan dalam dunia kedokteran ada tiga macam yaitu aborsi spontan, aborsi buatan dan aborsi tarapeutik.
Aborsi ilegal sangat berdampak buruk bagi pelakunya karena tindakannya yang tidak steril yang mengakibatkan rusaknya organ-organ dalam tubuhnya dan memiliki resiko tinggi bagi kesehatan pelaku, tapi dengan menggunakan klinik yang legal mampu memperkecil resiko pasca aborsi. Berikut bahaya aborsi adalah menyebabkan infeksi pada rahim, menyebabkan kemandulan, menyebabkan infeksi rongga panggul, kanker leher rahim, kanker indung telur, kanker hati, cacat pada kelahiran berikutnya, kelainan plasenta, sering keguguran, kematian mendadak, kematian perlahan, kematian karena pendarahan hebat, menyebabkan anemia, menyebabkan perut buncit, munculnya seluit pada perut, kerontokan rambut, daya tahan tubuh menurun, depresi, tubuh demam dan dehidrasi, tidak sadarkan diri.
Pada QS Al-An’am ayat 140 ini, Allah menegaskan bahwa orang-orang yang membunuh anak-anak mereka karena alsan yang tidak jelas dan orang-orang yang menolak rezeki yang dikaruniai oleh Allah kepada mereka maka mereka ini adalah ornag-orang yang merugi dan orang-ornag yang sesat yang tidak mengikuti petunjuk yang diberikan kepada mereka.
Hukum dalam melakukan aborsi terbagi beberapa hukum yaitu :
1.      Mubah apabila sebelum ditiupkannya roh karena tidak termasuk pembunuhan dan apabila sesudah ditiupkannya roh karena adanya udzur.
2.      Haram apabila sesudah ditiupkannya roh tetapi tanpa adanya udzur.

B.     Saran-Saran
Sebagai akhir penulisan karya ilmiah penuis menyampaikan beberapa saran di antaranya sebagai berikut :
1.      Ajakan kepada umat manusia khususnya umat muslim dan remaja untuk lebih memahami agama agar kita senantiasa terjaga dari hal-hal yang membuat madharat.
2.      Himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa mengkaji pelajaran-pelajaran yang berada dalam kehidupan sehari-hari agar kita memiliki banyak bekal untuk petunjuk hidup.




[1] Kesehatan dalam perspektif Al-Qur’an hlm 65
[2] Ibid hal 6
[3] Kesehatan dan perspektif islam hal 150
[4] [4] http://pengertian aborsi-artikel.blogspot.co.id/2009/04..html
[5] [5] http://sejarah-aborsi-artikel.blogspot.co.id/2009/05..html
[6] Kesehatan dalam perspektif islam hal 152
[7] Kesehatan dalam perspektif Al-Qur’an hal 159
[8] [8] http://macam-macam-aborsi-artikel.blogspot.co.id/2009/06..html
[9] [9] http://bahaya-aborsi-artikel.blogspot.co.id/2009/07..html
[10] Fikih kedokteran hal 191
[11] Ibid hal 19
[12] Ibid hal 19
[13] Fikih kedokteran hal 198
[14] Fikih kedokteran hal 201
[15] Fikih kedokteran hal 202
[16] Fikih kedokteran hal 203
[17] Fikih kedokteran hal 204
[18] Fikih kedokteran hal 205
[19] Fikih kedokteran hal 206
[20] Ibid hal 19
[21] Fikih kedokteran hal 208
[22] Fikih kedokteran hal 209
[23] Fikih kedokteran hal 211
[24] Ibid hal 19
[25] Fikih kedokteran hal 212
[26] Fikih kedokteran hal 213
[27] Ibid hal 19
[28] Ibid hal 19

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Paper (Zat Pewarna Pada Makanan Dan Minuman Analisis QS. Faathir 27-28)

Perjuanganku Memasuki Universitas