“HUKUM ABORSI KAJIAN QS. AL – AN’AM : 140” (Contoh Paper Makalah)
KATA PENGANTAR
بسم الله
الرّحمن الرّحيم
Alhamdulillah segala puji senantiasa
tercurah limpahkan kehadirat Allah Swt yang telah menciptakan alam semesta dan
seluruh makhluk hidup ciptaan-Nya yang luar biasa indah, merupakan suatu rahman
dan rahim-Mu yang terlimpahkan kepada seluruh makhluk sehingga penulis dapat menyelesaikan
paper yang sederhana ini. Shalawat serta salam senantiasa penulis curah
limpahkan kepada baginda Nabi Muhammad Saw yang telah membawa kita dari zaman
kegelapan kejalan yang terang benderang Al Islam agama yang paling benar dan
mulia dimata Allah Swt dan juga kepada para sahabat-sahabatnya yang selalu
menemani setiap perjuangan beliau dalam menyebarkan agama Islam di dunia ini,
semoga selalu teriring di setiap perjalanan dan pengorbanan kita selaku umat
penerusnya.
Berkat limpahan nikmat, hidayah dan
rahmat-Nyalah, Alhamdulillah penulis bisa menyelesaikan karya tulis sederhana
yang berjudul “Hukum Aborsi Tinjauan Analisis
QS. Al – An’am : 140”
Penulis menyadari bahwa kemampuan
penulis masih jauh panggang daripada api sehingga tulisan yang dihasilkan masih
jauh dari nilai kesempurnaan baik dari susun kata penggunaan kalimat, wawasan
ilmu pengetahuan penulis maupun referensi yang digunakan, namun demikian
penulis tetap berupaya maksimal agar tulisan yang tersaji bisa dimengerti dan
dipahami pembaca untuk memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir
Mualimien Persis 67 Benda Kota Tasikmalaya.
Berkat bantuan dan dorongan semangat
dari pembimbing, orangtua, Ustadz-Ustadzah Persis 67 Benda dan teman-teman yang
terus tercurah kepada penulis baik moril maupun materil, penulis akhirnya dapat
menyelesaikan paper ini.
Dengan segala kerendahan hati yang
paling dalam, penulis menghaturkan banyak terimakasih yang sebesar-besarnya
kepada :
1.
Kedua orangtua terkasih, Bapak H. Endan
Sudarno seorang bapak yang penyabar, penyayang yang selalu memberi motivasi,
memberi dorongan do’a. Serta Ibu Hj. Nunung Sulastri yang senantiasa memberikan dorongan do’a serta
motivasi.
2.
Kakak – Kakak ku tersayang Lia
Nuraliyah, Gugun Gunawan, Puji Kurnia, Ayu Himmatul Falah yang telah memberi
semangat dan memotivasi sehingga penulis bisa menyelesaikan karya tulis ini.
3.
AL Ustadz H. Asep
Abdul Hamid, S.Pd., M.Ag., selaku Mudirul ‘Am Pesantren
Persis 67 Benda yang selalu memberikan motivasi kepada santri-santrinya untuk
giat belajar memperdalam ilmu agama Islam dan ilmu pengetahuan umum lainnya.
4.
AL Ustadz Endang Abdul Mu’in, S.Ag.,
M.Pd., selaku Mudir Mualimien Persis 67 Benda yang tidak henti-hentinya
memberikan bimbingan dan motivasi agar santri Persis 67 Benda bisa lebih eksis
di dunia pendidikan dan di lingkungan masyarakatnya.
5.
AL Ustadzah Irfa Kalimatillah, S.Pd.,
selaku Wali kelas XII IPA serta Ibu kedua di pesantren yang selalu membimbing
dan memberi motivasi agar siswanya dapat mencapai cita – citanya.
6.
AL Ustadz H. Asep
Abdul Hamid, S.Pd., M.Ag., yang telah susah payah membimbing
dan mengarahkan dalam menyelesaikan tugas karya tulis.
7.
AL Ustadz H. Irfan Hilmi, Lc.M.A., yang
dengan tanpa lelah membimbing dan mengarahkan penulis sehingga akhirnya
terselesaikan tugas karya tulis ini.
8.
Seluruh jajaran Asatidz dan Asatidzah
yang sudah membekali penulis dengan ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi penulis.
9.
Teman-teman seperjuangan Lampers Corp
yang selalu memberikan motivasi, semangat, dan bantuan sehingga penulis bisa
menyelesaikan paper ini.
Dalam penulisan ini, penulis menyadari
akan kekurangan dan kekeliruan dalam penulisan karya tulis, untuk itu penulis
sangat berharap adanya masukan, kritik yang bersifat membangun dari pembaca
sekalian.
Akhirnya hanya kepada Allah penulis
berserah diri dan semoga apa yang kita perbuat diridhai Allah Swt.
Tasikmalaya, 19 Februari,
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama yang suci, setiap
makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan baik hewan, tumbuhan
terutama adalah manusia. Islam sangat memetingkan pemeliharaan terhadap 5 hal
yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Memelihara jiwa dan melindunginya
dari berbagai ancaman eksistensi kehidupan umat manusia. Namun, tidak semua
orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak di
rencanakan, karena faktor kemiskinan, ada sebagian wanita berstatus istri yang
bermaksud menghentikan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil
pra-nikah yang melakukannya.
Data – data statistik yang ada telah
membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama,
yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institude
(AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan yaitu hampir 2 juta
lebih banyak dari jumlah manusia yang di bunuh dalam perang manapun. Contohnya
dalam perang dunia I 116.708 jiwa dan perang dunia II 407.316 jiwa. Secara
total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah
orang yang meninggal di semua perang jika di gabungkan sekaligus[1].
Di indonesia sendiri angka pembunuhan
janin pertahun sudah mencapai 46 juta. 20 juta di lakukan dengan tidak aman dan
sekurangnya 13 % konstribusi angka kematian ibu global. WHO memperkirakan ada
4,2 juta aborsi di lakukan pertahun. 750.000 – 1,5 juta di lakukan di
Indonesia, 2500 orang di antaranya berakhir dengan kematian survei kesehatan
Rumah Tangga (SKRT) tahun 1991 angka berkonstribusi 11,1% terhadap Angka
Kematian Ibu (AKI) sedangkan menurut Rosenfield dan Fathalla sebesar 10%.
Di negara yang tidak mengizinkan aborsi
seperti Indonesia, banyak perempuan yang terpaksa mencari pelayanan aborsi
tidak aman karena tidak tersedianya pelayanan aborsi aman atau biaya yang di
tawarkan terlalu mahal. Pada remaja perempuan kendala terbesar adalah rasa
takut dan tidak tahu harus mencari konseling dan akhirnya terperangkap dalam
praktik aborsi yang tidak aman[2].
Dilihat secara medis aborsi merupakan
masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesehatan dan
kematian ibu, muncul dalam bentuk komplikasi pendarahan dan sepsis. Akan
tetapi, kematian ibu yang di sebabkan oleh komplikasi aborsi sering tidak
muncul dalam laporan kematian, tetapi di laporkan sebagai pendarahan atau
sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah
controversial di masyarakat. Aborsi merupakan masalah yang mencakup nilai –
nilai religius, etika, moral dan ilmiah.
Berdasarkan uraian di atas, penulis
merasa tertarik untuk membahasnya melalui karya tuis yang berjudul “HUKUM ABORSI KAJIAN QS. AL – AN’AM : 140”.
B.
Rumusan
Masalah
Dalam
menulis karya tulis ini, penulis merasa perlu memberikan batas – batas masalah
dalam karya tulis ini.
Maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan aborsi ?
2.
Mengapa aborsi bisa terjadi ?
3.
Apa saja macam – macam aborsi ?
4.
Apa saja bahaya aborsi ?
5.
Bagaimana analisis tafsir tentang QS.
Al-An’am : 140 ?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan karya tulis ini adalah :
1.
Untuk mengetahui pengertian aborsi.
2.
Untuk mengetahui faktor – faktor
terjadinya aborsi.
3.
Untuk mengetahui macam – macam aborsi.
4.
Untuk mengetahui bahaya – bahaya aborsi.
5.
Untuk mengetahui analisis tafsir QS.
Al-An’am : 140.
D.
Metode
Penulisan
Metode
penulisan yang penulis terapkan dalam melulis karya ilmiah ini adalah metode
studi kepustakaan atau bibliografi melalui beberapa langkah diantaranya sebagai
berikut :
Langkah pertama :
Mengumpulkan bahan – bahan yang berkaitan dengan pembahasan.
Langkah kedua :
Mengklasifikasi data atau bahan yang ada kaitannya dengan permasalahan.
Langkah ketiga :
Membahas dan menganalisa bahan.
BAB II
HUKUM ABORSI ANALISIS QS. AL –
AN’AM : 140
A. Pengertian
Aborsi dalam tinjauan umum adalah
berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat – akibat tertentu) sebelum buah
kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungannya pada usia kurang dari
20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gr. Sedangkan aborsi dalam tinjauan
islam secara etimologi adalah pengguguran kandungan (janin) berasal dari kata (جهض - جهضا)
artinya menghilangkan maka (اجهضت الحامل)
adalah membuang anak sebelum sempurna dan disebut dengan menggugurkan
janin. Akan tetapi oleh pakar bahasa kata Al – Ijhadh lebih sering di artikan
dengan “Keguguran janin sebelum memasuki bulan keempat dari usia kehamilannya.”
Adapun Istaqh “Keguguran yang terjadi pada usia antara empat sampai tujuh bulan
setelah fisiknya terbentuk sempurna dan telah di titipkan ruh[3].”
Secara terminologi adalah Al – Ijhadh berarti mengakhiri kehamilan sebelum
masanya, baik terjadi dengan sendirinya (keguguran) ataupun di lakukan dengan
sengaja. Sedangkan aborsi dalam tinjauan medis adalah menurut fact about
abortion, info kiton weomen’s health oleh institute for social, studies and
action adalah berhentinya kehamilan setelah tertanamnya (ovum) yang telah di
buahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu yang
mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38
minggu namun, setelah 20 minggu, maka biasa disebut dengan kelahiran prematur[4].
Aborsi
berkembang di eropa pada akhir 18 M ada sebuah pemikiran yang di pelopori oleh
Marcelius. Ia berpendapat bahwa perkembangan penduduk sangat pesat sekali,
sedangkan negara tak mencukupi dengan pesatnya jumlah penduduk. Oleh karenanya
negara terancam kelaparan bila hal ini terus di lestarikan, dan ia pun mengajak
masyarakat dengan membatasi keturunan dengan jalan memakai gaya hidup rahib
(tidak menikah) atau mengakhiri proses pernikahan sampai populasi tidak
bertambah.
Teori
marcelius ini akhirnya banyak diikuti oleh masa – masa berikutnya dengan
berbagai alat yang semakin canggih dan dengan tujuan sama, mengurangi populasi
penduduk suatu negara. Gerakan ini terus berkembang di Amerika dan masyarakat
menyambut program ini dengan hangat, sehingga hal ini menjadi tradisi umum
sampai saat ini. Dari sinilah muncul berbagai macam pengakhiran kehamilan[5].
Dalam pasal 15
(1) UU Kesehatan nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai
upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan
tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari
tindakan medis tertentu, hanya di sebutkan syarat untuk melakukan tindakan
medis tertentu.
Sedangkan
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya aborsi
alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 dan pasal 346 – 349.
Pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada
seseorang yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya
dapat digugurkan[6].
B.
Faktor Terjadinya Aborsi
Kehamilan yang
tidak diinginkan adalah penyebab perempuan ingin melakukan aborsi. Tidak selalu
karena belum menikah, data studi yang dilakukan Keluarga Berencana Indonesia
(PKBI) menunjukkan bahwa sebagian besar perempuan yang ingin aborsi justru yang
sudah menikah. Berikut faktor terjadinya aborsi :
1. Dampak buruk pada hidup si bayi
Aborsi dimana
bayi yang dikandung akan memiliki kualitas hidup yang buruk seperti cacat fisik
yang serius, masalah genetik/cacat mental.
2. Ketidaksiapan menjadi ibu
Hal ini
biasanya disebabkan karena kurangnya informasi yang di dapatkan oleh remaja.
Banyak remaja yang masih menganggap bahwa melakukan hubungan pertama kali tidak
dapat menyebabkan kehamilan. Akhirnya ketika kehamilan yang tidak di inginkan
terjadi, ia tidak siap untuk menjadi ibu.
3. Anak masih kecil
Karena ibu
takut, anak selanjutnya tidak terurus dengan baik.
4. Hamil di umur yang terlalu tua
Kehamilan di
usia tua sebenarnya dapat membahayakan nyawa si ibu, bahkan kondisi ini turut
menyumbang tingginya angka kematian ibu.
5. Masih sekolah
Kebanyakan ibu muda tidak menginginkan hamil ketika
belum lulus sekolah.
6. Mementingkan karir
Terkadang
karir juga menjadi alasan wanita menggugurkan kandungannya, meski jumlahnya
tidak terlalu banyak, tetapi alasan terikat kontrak kerja, tidak ingin
disibukkan dengan anak atau ingin meraih karir yang tinggi juga menjadi alasan
wanita melakukan aborsi.
7. Ekonomi
Beberapa orang wanita juga melakukan
aborsi akibat kondisi ekonomi. Mereka khawatir tidak bisa membesarkan anaknya dengan
baik bila telah lahir. Umumnya alasan ini terjadi di negara – negara berkembang
atau negara miskin.
8. Faktor janin
Pada umumnya
aborsi spontan yang terjadi karena faktor janin disebabkan karena terdapatnya
kelainan pada perkembangan janin seperti kelainan kromosom (genetik). Gangguan
pada ari – ari, maupun kecelakaan pada janin frekuensi terjadinya kelainan
kromosom (genetik) pada triwulan pertama berkisar sebesar 60%
9. Hasil kejahatan
Aborsi hasil
kejahatan seperti kejahatan pemerkosaan, inses, atau pelecehan sosial. Aborsi
karena alasan ini dianggap legal karena dikhawatirkan kesehatan mental wanita
yang menjadi korban kejahatan menjadi memburuk jika kehamilan tetap
diperhatikan.
Yang
mewakili presentase 93% adalah hamil diluar nikah belum siap menjadi ibu
(psikis) dan masalah ekonomi dalam menghidupi si calon bayi nantinya. Inilah
permasalahan yang paling banyak bahkan jauh lebih banyak[7].
C. Macam – Macam Aborsi
Aborsi memiliki banyak macam dan
bentuknya, sehingga untuk menghukuminya tidak bisa disamakan.
Dalam kamus bahasa Indonesia dibagi
menjadi dua yaitu
1.
Aborsi kriminalitas
Aborsi yang dilakukan dengan sengaja
karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang – undang yang berlaku.
2.
Aborsi legal
Aborsi
yang dilaksanakan dengan sepengetahuan yang berwenang.
Aborsi
dalam dunia kedokteran ada 3 macam aborsi, yaitu,
1.
Aborsi spontan (Abortus spontaneus)
Aborsi yang berlangsung tanpa tindakan
apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya sel telur, sel sperma,
kecelakaan atau sebab – sebab alamiah lainnya.
2.
Aborsi buatan (Abortus provocatus
criminalis)
Aborsi
yang dilakukan secara sengaja. Pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20
minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai sesuatu akibat tindakan
yang disengaja dan di sadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi.
3.
Aborsi tarapeutik (Aborsi provocatus
therapeuticum)
Aborsi yang dilakukan dengan alasan
medis. Pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Sebagai
contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi
menahan atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu
maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang
matang dan tidak tergesa –gesa[8].
D.
Bahaya
Aborsi
Aborsi biasanya dilakukan di klinik –
klinik yang ilegal, dilakukan dengan cara yang tidak steril yang mengakibatkan
banyak dampak – dampak negatif yang dapat merusak organ – organ dalam tubuh si
pelaku aborsi. Aborsi memiliki resiko yang tinggi bagi kesehatan dan
keselamatan wanita. Sangat tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa aborsi
tidak terasa sakit. Aborsi sangatlah berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan
si ibu. Berikut adalah bahaya aborsi[9].
1.
Menyebabkan infeksi pada rahim
Ketika aborsi dilakukan tidak steril
yang akan menyebabkan infeksi dan pembengkakan pada rahim yang dapat menjadikan
rahim dalam keadaan peradangan hebat dan pendarahan susulan. Jika tidak segera
di obati secara medis akan menimbulkan kerusakan rahim.
2.
Menyebabkan kemandulan
Ketika aborsi dilakukan akan terjadi
luka dan pendarahan pada indung telur dan berpotensi mengakibatkan penumpukan
darah yang menjadi daging yang mengakibatkan penyumbatan pada indung telur.
Saluran indung telur yang tertutup akan sulit terjadi pembuahan dan kehamilan
berikutnya. Dengan demikian kemandulan tidak dapat dihindari.
3.
Menyebabkan infeksi rongga panggul
Infeksi terjadi karena ketika aborsi
terjadi penekanan dan pemaksaan agar janin keluar. Infeksi rongga panggul dapat
menyebar ke jaringan lain sekitar rahim yang mengakibatkan terbentuknya
jaringan perut serta pelengketan fibrosa di dalam organ perut serta pelengketan
fibrosa di dalam organ perut dan akan menyebabkan rasa nyeri dan perih dalam
jangka panjang.
4.
Kanker leher rahim
Penanganan aborsi karena prosedur
pengguguran yang di lakukan oleh orang yang kurang ahli dapat menyebabkan
kerusakan pada serviks yang akhirnya akan memicu munculnya sel kanker leher
rahim.
5.
Kanker indung telur
Aborsi yang di lakukan tidak sesuai
dengan prosedur medis yang benar menyebabkan bagian indung telur infeksi,
radang yang di biarkan akan mempermudah virus dan bakteri masuk pada luka –
luka tersebut yang memicu tumbuhnya sel kanker.
6.
Kanker hati
Rusaknya jaringan rahim akibat aborsi
dapat menyebabkan munculnya sel kanker pada hati akibat penjalaran bakteri yang
ada pada rahim yang terinfeksi ke arah jaringan hati melalui aliran darah.
7.
Cacat pada kelahiran bayi berikutnya
Aborsi dapat menimbulkan infeksi dan
peradangan di daerah serviks dan rahim. Kondisi ini meningkatkan bayi akan
lahir cacat atau prematur pada kehamilan berikutnya, penyebabnya karena
sebelumnya telah terjadi komplikasi yang di akibatkan oleh aborsi.
8.
Kelainan plasenta
Plasenta akan mengalami ketidak normalan
ketika terjadi proses kehamilan kedua, karena plasenta akan melekat di atas
rahim yang rusak akibat aborsi.
9.
Menyebabkan sering keguguran
Aborsi menyebabkan rahim yang pernah
rusak atau infeksi menjadi lemah dan sensitif. Jika terjadi keleahan tubuh,
maka janin akan mudah gugur.
10. Rahim
radang dan infeksi karena sobek
Rahim yang meradang dan mengalami sobek
akan menyebabkan pendarahan hebat. Trombosit tubuh akan cepat menurun dan
denyut jantung melemah, akhirnya dapat menyebabkan kematian.
11. Menyebabkan
kematian mendadak
Aborsi yang melukai organ-organ rahim
secara bersamaan akan menimbulkan infeksi, pendarahan hebat dan menyebabkan
sakit yang luar biasa pada rahim yang menyebabkan kematian mendadak karena
shock.
12. Menyebabkan
kematian perlahan
Tindakan aborsi yang tidak di lakukan
dengan ahlinya, rahim dan sekitarnya akan mengalami ketidaknormalan hormon dan
kerusakan fungsi organ tubuh lainnya. Peradangan akibat pendarahan yang merusak
rahim akan terus memicu komplikasi selama beberapa bulan kedepan dan berakhir
dengan kematian.
13. Kematian
karena pendarahan hebat
Aborsi selalu beresiko menimbulkan
pendarahan hebat, tetapi jika ditangani dengan prosedur yang baik, pendarahan
akan bisa di atasi dengan cepat. Pendarahan hebat akan menimbulkan kematian
karena sel darah merah sangat minim di dalam tubuh menyebabkan jantung tidak
mungkin bisa memompa darah yang jumlahnya tidak memadai.
14. Menyebabkan
infeksi pada alat reproduksi
Aborsi yang tidak steril dapat melukai
jaringan alat reproduksi dan dapat mengakibatkan luka menjadi busuk. Kondisi
ini memicu datangnya bakteri yang akan memperparah keadaan dan menimbulkan rasa
sakit sekitar rahim dan leher rahim.
15. Menyebabkan
anemia
Kehilangan banyak darah ketika proses
pengguguran mengakibatkan kehilangan sel darah merah dan zat besi dalam tubuh,
kondisi ini menyebabkan anemia yang berat yang membuat tubuh sangat lemas dan
mudah sakit.
16. Menyebabkan
perut buncit
Aborsi yang sembarangan akan menyebabkan
perut menjadi buncit seperti hamil dua bulan, penumpukan lemak terjadi sangat
cepat ketika aborsi di lakukan enzim pencernaan terganggu dan tidak dapat
melakukan aktifitas penghancuran makanan dan lemah dengan normal.
17. Munculnya
seluit pada kulit perut
Menyebabkan seluit pada permukaan kulit
perut karena efek dari yang di hasilkan dari perubahan hormon estrogen ketika
hamil (sebelum aborsi) dan setelah pelaksanaan aborsi selesai keadaan seluit
semakin jelas karena perubahan hormon berikutnya yang masih belum bisa normal sepenuhnya.
18. Menyebabkan
kerontokan rambut
Aborsi dapat menyebabkan kerontokan
parah pada rambut dan masih akan berlangsung beberapa bulan kedepan, hal ini di
sebabkan karena hormon estrogen yang tidak seimbang dan belum normal
sepenuhnya.
19. Daya
tahan tubuh menurun
Ketika pendarahan hebat dan infeksi
terjadi, maka akan mempengaruhi kinerja organ tubuh lain. Kekurangan cairan
dalam tubuh menyebabkan daya tahan tubuh akan terus menurun.
20. Mengalami
gangguan psikologi (Depresi)
Setelah aborsi biasanya remaja akan
mengalami tekanan pikiran dan mental karena perasaan merasa bersalah. Kondisi
ini akan terus berlanjut selama beberapa minggu dan jika didiamkan saja akan
berubah menjadi stres dan depresi. Maka perlu dukungan dari orang terdekat
untuk mengembalikan rasa percaya diri.
21. Tubuh
demam dan dehidrasi
Pendarahan hebat ketika aborsi
berlangsung menyebabkan tubuh kekurangan air di dalam tubuh dan mengalami
dehidrasi, tubuhnya akan menggigil dengan suhu tubuh meningkat. Tubuh
kehilangan rasa nyamannya karena efek dari hormon estrogen yang sedang berusaha
melawan bakteri dan nyeri peradangan yang terjadi.
22. Menyebabkan
tidak sadarkan diri
Pendarahan hebat akibat aborsi
menyebabkan kadar insulin dan sel darah merah dalam tubuh semakin berkurang dan
ketika terjadi peradangan dan infeksi yang menyebabkan sakit luar biasa maka
tubuh akan kehilangan keseimbangan kemudian akan mengakibatkan pingsan.
Prosedur aborsi yang steril dan sesuai
dengan peraturan medis mampu memperkecil dan bahkan mencegah risiko komplikasi
pasca aborsi. Rahim adalah alat reproduksi yang sangat sensitif terhadap hal –
hal yang tidak steril, sudah saatnya memilih cara yang aman jika memang aborsi
harus di lakukan.
Meningkatnya aborsi karena ketidak
pahaman mereka akan risiko aborsi bagi kesehatan. Mereka harus tahu jika efek
negatif karena telah melakukan aborsi masih akan terus berlanjut dan
mempengaruhi kesehatan rahim.
E.
Analisis
Ayat QS. Al – An’am : 140
1.
Teks Ayat dan Terjemah
قَدْ
خَسِرَ الَّذِيْنَ قَتَلُوْآ اَوْلَادَهُمْ سَفَهًا بِغَيْرِ عِلْمٍ وَّحَرَّمُوْا
مَا رَزَقَهُمُ اللّٰهُ افْتِرَآءً عَلَي اللّٰهِ قَدْ ضَلُّوْا وَمَاكَانُوْا
مُهْتَدِيْن َ
“Sungguh rugi mereka yang membunuh anak –
anaknya karena kebodohan tanpa pengetahuan, dan mengharamkan rezeki yang di
karuniakan Allah kepada mereka dengan semata – mata membuat – buat kebohongan
terhadap Allah. Sungguh, mereka telah sesat dan tidak mendapat petunjuk.”
2.
Munasabatul Ayat
Pada
ayat yang lalu, di terangkan kesesatan orang – orang musyrik dan para pengikut
yang memberikan alasan – alasan tentang kepercayaan yang mereka anut padahal
tidak berdasarkan kebenaran dan tidak dapat di terima oleh akal – akal sehat.
Pada ayat – ayat ini di terangkan sebagian dari cara mereka beribadah dan
mendekatkan diri kepada Allah melalui berhala – berhala yang mereka anggap
sebagai sekutunya, terutama dalam hal berkorban dengan harta misalnya dengan
hasil tanaman dan binatang ternak. Di terangkan pula bahwa apa – apa yang
mereka halalkan dan haramkan hanyalah berdasarkan keinginan dan hawa nafsu
belaka serta kufarat – kufarat yang timbul karena penyembahan berhala.
3.
Analisis Ayat
Pada
ayat ini Allah menegaskan bahwa orang – orang yang membunuh anak mereka, karena
alasan yang tidak jelas dan tidak benar seperti pada ayat 137 dan orang – orang
yang mengharamkan rezeki yang di karuniakan Allah kepada mereka seperti dalam
ayat 130 dan 139, mereka ini adalah orang – orang yang merugi dan orang – orang
yang sesat dan tidak mengikuti petunjuk yang di berikan kepada mereka.
Membunuh
anak adalah tindakan yang bodoh dan sangat merugikan, dan merupakan tindakan
orang yang tidak tahu yang buruk dan yang baik, tidak tahu laba dan rugi. Anak
adalah suatu nikmat dan karunia dari Allah yang tidak ternilai harganya. Anak
itu yang nanti akan memelihara kelanjutan hidup yang akan menjadi kekuatan dan
kebanggaan bagi ibu, ayah dan keluarga, bahkan akan menjadi kekuatan bagi
masyarakat dan negara. Bila ia diasuh dan dididik dengan baik pasti akan
menjadi anggota keluarga yang baik pula, akan menjadi anggota masyarakat yang
berguna bagi masyarakatnya. Oleh sebab itu, setiap ibu dan bapak diberi oleh
Allah Swt naluri untuk menyayangi, mencintai, memelihara dan menjaganya. Ibu
dan bapak tidak segan – segan
mengorbankan dirinya untuk membela dan mempertahankan keselamatan anaknya.
Bahkan kadang – kadang ia siap mati untuk menyelamatkan anaknya bila ia dalam
bahaya. Apabila seseorang telah menganggap bahwa membunuh anaknya lebih baik
daripada membiarkan hidup, karena takut kepada hal – hal yang belum tentu akan
terjadi, seperti takut akan kemiskinan atau takut akan mendapat malu, berarti
ia telah mengingkari nikmat dan karunia Allah yang besar dan menentang naluri
dan tabiatnya sendiri. Orang yang seperti ini tentu telah ditipu oleh setan dan
diketahui matanya oleh pemimpin – pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan
pemuka – pemuka yang tidak bertanggung jawab dan pemuka – pemuka yang hanya
mementingkan kedudukan dan martabatnya saja. Orang – orang yang menerima ajaran
– ajaran dan peraturan – peraturan yang dibuat – buat oleh pemimpin – pemimpin
yang telah sesat, tanpa memikirkan apakah peraturan – peraturan itu berdasarkan
kebenaran, dapat diterima oleh pikiran yang sehat atau apakah peraturan itu
memang telah ada dasarnya menurut agama, apalagi bila peraturan – peraturan itu
hanya membawa kepada kerugian atau mengingkari nikmat Allah, maka orang – orang
yang seperti itu pantaslah dikatakan orang yang sesat, orang –orang yang tidak
mendapat petunjuk dari Allah.
Al-Bukhari
meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata : “Apabila engkau ingin mengetahui
bagaimana bodohnya kaum musyrikin arab, bacalah ayat 130 dan seterusnya dari
surah Al-An’am sampai dengan ayat 140.”
Memang
ada tradisi umat islam yang sama dengan tradisi Arab jahiliyyah, ada yang
memperbaiki, diganti atau dikurangi. Hal ini menurut sejarah karena orang –
orang arab yang melestarikan beberapa ajaran dari Nabi Ibrahim. Tetapi karena
fatroh atau kekosongan waktu yang panjang, maka banyak terjadi penyimpangan
dari aslinya. Maka ajaran Islam mengembalikan kepada tradisi yang baik dan
benar sesuai dengan ajaran Nabi Ibrahim yang asli. Seperti ritual haji yang di
wariskan dari Nabi Ibrahim.
4.
Analisis Mufrodat
قَدْ
خَسِرَ الَّذِيْنَ قَتَلُوْآ اَوْلَاءَدَهُم ْ
“Sungguh merugi orang-orang yang
membunuh anak-anak mereka”
Qad
merupakan jawaban dari Qasam (sumpah) yang dibuang. Mereka ialah rabi’ah,
mudlar dan para temannya dari bangsa arab yang membunuh puteri-puteri mereka
guna menghindari perasaan malu dan kemiskinan, dibaca secara takhfif = ringan (قَتَلُوْا) jika dibaca dengan tasydid (قَتَلُّوْا)
maka artinya “membunuhi” makna ayat : Mereka rugi agama dan dunianya.
(karena kebodohan dan tuna pengetahuan) padahal
Allah ta’ala maha pemberi rizki bagi mereka dan bagi anak-anak mereka.
|
سَفَهًا
بِغَيْرِعِلْمٍ
|
(dan mereka mengharamkan kepada diri sendiri
apa-apa yang telah Allah rizkikan kepada mereka) berupa unta bahirah dan
sebagainya.
|
وَّحَرَّمُوْامَارَزَقَهُمُ
اللّٰهُ
|
(karena mengada-ngada kepada Allah) yakni : Mereka mengada-ngada kepada
Allah sehingga mereka mengatakan bahwa Allah ta’ala telah memerintah hal itu
kepada mereka.
|
اِفْتِرَآءًعَلَي
اللّٰهِ
|
(sungguh mereka telah sesat dari jalan yang lurus
dan tidaklah mereka mendapat petunjuk) kepada jalan itu meskipun mereka telah
ditunjukkan dengan berbagai petunjuk
|
قَدْضَلُّوْاوَمَاكَنُوْامُهْتَدِيْنَ
|
5.
Istinbatul ahkam
Para fuqaha islam telah sepakat dalam
menetapkan hukum mengunakan kandungan setelah
penipauan roh. Adapun sebagian besar perbedaan diantaranya ialah
mengenai hukum pengguguran janin sebelum
peniupan roh. Maka dari itu dalam pembahasan masalah ini dibagi menjadi
beberapa bagian sebagai berikut:
1.hukum
menggugurkan janin setelah peniupan roh
2.hukum
menggugurkan kandungan sebelum peniupan roh menurut fuqaha klasik
Penjelasanya
sebagai berikut :
1.
Hukum menggugurkan janin setelah peniupan roh.
Para fuqaha sepakat atas haramnya pengguguran janin setelah janin berusia empat
bulan didalam perut ibunya. Karna pada usia itu telah ditupkan roh kepadanya.
Seorang janin, jika telah ditupkan roh kepadanya akan menjadi manusia dan
manusia tidak boleh dibunuh tanpa sebab syar’i[10].
Makna zhahir dari pendapat fuqaha
menunjukkan bahwa mereka mengharamkan pengguguran kandungan setelah peniupan
roh, hingga jika keberadaan janin itu membahayakan ibu. Sebagian dari mereka
mengatakan seperti Ibnu Najib Al-Hanafi “Seorang wanita hamil yang terancam
bahaya karena anak yang ada di dalam perutnya, anaknya tidak boleh di gugurkan,
tetapi jika anaknya sudah mati di dalam perut tidak apa-apa dikeluarkan.
Apabila masih hidup tidak diperbolehkan, karena menghidupkan seorang jiwa
dengan membunuh jiwa lain tidak diperkenankan di dalam syariat[11].”
Terhadap perkataan Ibnu Najim
mengomentari, “Tidak boleh digugurkan, karena kematian ibunya masih diragukan,
maka tidak boleh membunuh manusia yang hidup karena perkara yang meragukan[12].”
وَلَاتَقْلُوْالنَّفْسَ
الَّتِيْ حَرَّمَ اللَّهُ اِلَّا بِاالْحَقِّ (٣٣)
“Dan janganlah kamu
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu
(alasan) yang benar.” (Al-Isra’ : 33)
Maksud ayat diatas adalah bahwa jika
jiwa tidak bisa dibunuh tanpa hak kecuali jika terbunuh karena hukum qishah,
pezina muhshan, dan murtad dari Islam. Para fuqaha berpegang kepada ayat
tersebut. Dan menurut jumhur ulama, jika membunuh orang lain karena terpaksa
harus di qishash. Mereka juga sepakat, tidak halal bagi orang yang terpaksa
untuk membunuh untuk menyelamatkan dirinya dari kematian.
Dari penjelasan di atas, tampak bahwa
para fuqaha menempatkan kehormatan jiwa janin dan jiwa manusia (ibunya) setara.
Sedangkan menurut pendapat fuqaha mazhab Hanafi tentang janin, bahwa jiwa janin
yang masih berada di dalam kandungan tidak sama dengan bayi yang sudah
dilahirkan dalam beberapa segi. Mereka beralasan bahwa selama janin masih
berada di dalam perut ibunya, ia tidak punya tanggung jawab penuh dan dianggap
tidak memiliki hak apa-apa. Karena posisinya masih sama dengan anggota badan
ibunya. Tetapi jika dia sudah hidup sendiri, maka dia bisa disebut jiwa. Dengan
sebutan ini, maka dia baru mempunyai hak yang berupa warisan, nasab, wasiat dan
sebagainya, maka dari sanalah jiwa yang mempunyai hak.
Dari penjelasan mazhab Hanafi, maka ada
perbedaan tingkat kehormatan ibu dan kehormatan janinnya. Kita pun bisa memilih
mana yang lebih didahulukan jika terjadi pertentangan antara kedua kehormatan.
Apabila terdapat kasus keberadaan janin itu di dalam perut ibunya dapat
menyebabkan kematian ibunya dan jika digugurkan dapat menyelamatkan hidupnya.
Hal ini seperti yang dinyatakan oleh Ibnu Abidin “Karena kematian sang ibu
masih meragukan, maka tidak boleh membunuh manusia hidup untuk sesuatu yang
meragukan[13].”
Pemahaman yang dapat diambil dari pernyataan itu bahwa seandainya perkara itu
tidak meragukan, berarti meyakinkan, maka boleh mengorbankan janin untuk
menyelamatkan hidup ibunya. Adapun pada zaman sekarang, medis semakin canggih.
Para dokter bisa mengetahui keselamatan ibu itu secara pasti. Bagi ibu yang
melakukan menggugurkan janin tidak diqishash walaupun disengaja dan walaupun
pekerjaan itu haram hukumnya[14].
2.
Hukum pengguguran janin sebelum peniupan
roh beberapa madzhab fikih berselisih pendapat tentang hukum menggugurkan janin
yang usianya belum mencapai 4 bulan atau belum di tiupkan roh kepadanya. Banyak
sekali perbedaan pendapat yang ada diantara madzhab-madzhab itu, bahkan antar
ulama dalam satu madzhabpun masih berselisip pendapat, mungkin yang menyebabkan
adanya perbedaan madzhab itu adalah tidak adanya batasan tertentu untuk
berpendapat dalam madzhab-madzhab tersebut dan karena tidak adanya nash-nash
syariat yang secara langsung membahas masalah ini.
1)
Madzhab Hanafi
Para fuqaha dari madzhab Hanafi
membolehkan pengguguran janin sebelum peniupan roh jika mendapat izin dari
pemilik janin, yaitu kedua orang tua.
Kebanyakan argumen yang mereka kemukakan
tentang bolehnya menggugurkan janin sebelum peniupan roh, karena sebelum
peniupan roh, belum terjadi penciptaan apapun pada janin, baik sebagian ataupun
keseluruhan. Ibnu Hammam berkata, “ Bolehkah menggugurkan kandungan setelah
kehamlan ? Diperbolehkan selama belum terbentuk apapun pada janin.”
Ibnu Abidin menyatakan bahwa madzhab ini
berkata, “Diperbolehkan menggugurkan kandungan selama janin masih dalam bentuk
segumpal daging atau segumpal darah dan belum terbentuk anggota badannya.
Mereka menetapkan bahwa waktu terbentuknya janin adalah setelah janin berusia
seratus dua puluh hari. Mereka memperbolehkannya sebelum waktu itu, kaena janin
itu masih belum menjadi manusia[15].”
Dari beberapa teks fikih diatas,
tampaklah bahwa pada hakikatnya madzhab Hanafi memperbolehkan pengguguran
kandungna sebelum peniupan roh dan sebelum pembentukan dan penciptaan menurut
sebagian mereka. Sekalipun mereka salah dalam menetapkan awal waktu penciptaan,
namun pendapat mereka saling membenarkan satu sama lain.
Tampak pula bahwa para fuqaha madzhab
Hanafi ini memperbolehkan pengguguran kandungan sebelum peniupan roh.
Ibnu Abidin menukil dari beberapa ahli
fikih dalam Madzhab Hanafi, bahwa mereka
mengharamkan pengguguran kandungan sebelum peniupan roh. Karena janin pada masa
ini merupakan bakal manusia yang nantinya akan menjadi manusia atas kehendak
Allah. Mereka mengatakan “Saya tidak mengatakan bahwa seorang ibu yang
menggugurkan janin sebelum peniupan roh itu tidak berdosa, tetapi dosanya tidak
sebesar dosa yang diakibatkan pengguguran janin
yang sudah di tiupkan ruh kepadanya.” Namun mereka membolehkan
pengguguran kandungan karena adanya alasan yang diterima. Di antaranya udzur
(alasan) yang bisa di terima[16].
2)
Madzhab Maliki
Para ulama Madzhab Maliki berselisih
pendapat tentang hukum pengguguran janin sebelum peniupan roh.
Jumhur ulama mereka mengharamkan
pengguguran kandungan setelah air mani berada di dalam rahim. Syaikh Ahmad
Ad-Dardir berkata “Tidak boleh mengeluarkan air mani yang telah tertanam di
dalam rahim walaupun sebelum berusia empat puluh hari.”
Syaikh Alaisy berkata “Jika rahim telah
menangkap air mani, maka tidak boleh bagi suami-istri ataupun salah satu dari
mereka untuk menggugurkan janinnya, baik sebelum penciptaan maupun sesudah
penciptaan[17].
Walaupun demikian, dari tulisan para
ulama madzhab maliki yang mengharamkan pengguguran kandungan dari satu fase
perkembangan ke fase berikutnya. Dapat dipahami bahwa keharamannya itu
bertingkat-tingkat sesuai dengan perkembangan umur janin hingga akhirnya
pengguguran kandungan itu dianggap pembunuhan setelah peniupan roh. Ibnu Jauzi
berkata “Jika mani telah berada di dalam rahim, maka tidak boleh di keluarkan
dan lebih baik tidak di perbolehkan lagi ketika janin sudah terbentuk dan lebih
tidak di perbolehkan lagi ketika janin sudah di tiupkan roh kepadanya.” Begitu
juga istihsan yang di keluarkan oleh Ibnu Rusyd Al-Maliki tentang tidak
wajibnya mengganti dengan budak bagi orang yang menggugurkan janin sebelum
peniupan roh, tetapi Syafi’i berkata “Tidak wajib mengganti apa-apa hingga
janin itu mempunyai bentuk, dan yang paling benar adalah di wajibkan mengganti
dengan budak bila menggugurkan janin setelah di tiupkannya roh[18].”
3)
Madzhab Syafi’i
Para ulama Madzhab Syafi’i berselisih menetapkan
hukum pengguguran kandungan sebelum peniupan roh. Syaikh Qalyubi berkata “Ya,
boleh menggugurkannya walaupun dengan obat sebelum peniupan roh pada janin,
sebagai sanggahan atas pendapat Al-Ghazali.” Pendapat Al-Ghazali yang
mengharamkan pengguguran kandungan, “Yanb benar, diharamkan setelah peniupan
toh secara mutlak dan dibolehkan
sebelumnya.”
Ar-Ramli juga sampai kepada suatu
kesimpulan, yang akhirnya menjadi pegangan bagi madzhab ini, yaitu memakruhkan
pengguguran janin sebelum peniupan roh dan mengharamkan setelah memasuki waktu
yang telah mendekati peniupan roh. Pendapat Al-Ghazali dan pendapat-pendapat
ulama lain “Pendapat yang benar, diharamkan setelah peniupan roh secara mutlak
dan diperbolehkan sebelumnya.” Dari sini jelaslah bahwa pendapat yang rajih
menurut madzhab ini adalah pengguguran janin sebelum peniupan roh di
perbolehkan, sedangkan ketika usia janin sudah mendekati waktu peniupan roh
makhruh hukumnya, sedangkan setelah peniupan roh makhruh hukumnya, sedangkan
setelah peniupan roh haram hukumnya[19].
Demikian juga Al-Bayjirami menukilkan
dari Abu Ishaq Al-Marwazi, bahwa dia berkata “Diperbolehkan menggugurkan janin
yang masih berupa zigot dan segumpal darah. Pendapat ini dinukilkan dari Abu
Hanifah, maka hukumnya haram dan pembatasan inilah yang dimaksudkan oleh
Ar-Ramli dalam pernyataannya[20].
Madzhab Syafi’i membolehkan secara
mutlak dan apabila ada uzur. Akan tetapi mungkin tujuan para ulama itu adalah
mensyaratkan bagi orang-orang yang mengharamkan atau memakhruhkan dari ulama
madzhab ini, bahwa memang pengguguran itu tidak diperbolehkan jika tidak ada
alasan yang rasional, namun jika ada alasan yang rasional, maka semuanya
membolehkan[21].
4)
Madzhab Hambali
Pendapat mereka secara umum dalam
madzhab, membolehkan pengguguran kandungan pada fase perkembangan pertama sejak
terbentuknya janin, yaitu fase zigot, yang usianya maksimal empat puluh hari,
dan setelah empat puluh hari tidak boleh digugurkan.
Sebagian kelompok dari ulama mereka
mengatakan bahwa boleh meminum obat untuk menggugurkan zigot. Ibnu Rajab
Al-Hambali berkata “Sahabat-sahabat kami secara terus Al-Hambali berkata, bahwa
jika janin telah menjadi segumpal darah tidak diperkenankan bagi wanita untuk
menggugurkannya, karena dia sudah menjadi anak, lain halnya dengan zigot,
karena dia belum menjadi anak[22].
Ibnu Qadamah di dalam Al-Mughni “Tidak
wajib bertanggung jawab jika janin belum berbentuk manusia, maka jika janin itu
di gugurkan sebelum berbentuk manusia, tidak apa-apa. Namun, jika kita tahu
bahwa ternyata janin tersebut setelah di gugurkan telah berbentuk manusia,
walaupun kecil maka pelakunya wajib membayarnya dengan budak. Namun bila kita
melihatnya sebagai awal penciptaan manusia, walaupun telah tampak bentuknya,
maka didalamnya ada 2 kemungkinan, dan yang paling benar adalah tidak wajib
membayar denda, karena dia belum terbentuk dan posisinya sama dengan segumpal
darah, karena asalnya adalah bebas dari tanggungan[23].
Pendapat yang lain mengatkan, di
dalamnya ada denda (mengganti dengan budak). Karena di awal penciptaan manusia
adalah jika membentuk akan seperti manusia. Kemudian dia menyangkal pendapat
kedua “Hal ini dibatalkan karena itu masih termasuk zigot dan segumpal darah.”
Atau tidak ada denda didalam keduanya walaupun keduanya awal penciptaan
manusia. Setiap orang yang mewajibkan untuk membayar denda yang berupa
membebaskan budak, maka dia harus membayar kifarat (denda)[24].
Dari penjelasan di atas, tampak bahwa
Ibnu Qadamah telah mewajibkan untuk membayar ghurrah dan kifarat pada awal
pembentukan atau penciptaan janin seperti manusia, yaitu fase nuthfah (zigot)
dan ‘alaqah (segumpal darah). Pada fase mudhah (segumpal darah) diwajibkan untuk
membayar ghurrah dan kifarat karena pendapatnya menggugurkan kandungan di
dalamnya sama dengan menggugurkan kandungan setelah peniupan roh dengan syarat
janin sudah terbentuk walaupun sederhana.
Ibnu Qadamah dalam Al-Mughni tidak
menunjukkan bahwa dia mengharamkan ataupun membolehkannya sebelum peniupan roh,
melainkan secara jelas dia berpendapat bahwa pengguguran kandungan sebelum
peniupan roh tidak dianggap pembunuhan terhadap jiwa manusia[25].
5)
Madzhab Ibnu Hazm Azh-Zhahiri
Ibnu Hazm tidak mempunyai pendapat yang
jelas mengenai hukum pengguguran kandungan sebelum peniupan roh, akan tetapi
beliau menegaskan bahwa menggugurkan kandungan sebelum usia janin mencapai
empat bulan persis tidak di anggap pembunuhan, baik di sengaja maupun tidak di
sengaja. Karena pembunuhan adalah menghilangkan roh dari jasad, sedangkan janin
pada saat itu tidak mempunyai roh. Dan denda kifarat hanya diwajibkan karena
membunuh seseorang yang sudah di berikan roh[26].
Kemudia Ibnu Hamz berpendapat bahwa
denda ghurrah janin yang belum di tiupkan roh di berikan kepada ibunya bukan
kepada pewarisnya, karena dia anggap seperti anggota badan sang ibu. Apabila
janin telah mencapai usia seratus dua puluh hari, maka denda ghurrah di berikan
kepada ahli warisnya. Jika tidak yakin janin telah berusia seratus dua puluh
hari maka denda ghurrah di berikan kepada ibunya saja[27].
“Barangsiapa membunuh seorang mukmin
tanpa sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seseorang hamba sahaya yang beriman
serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu).”
(An-Nisa : 92).
Menurut Al-Qur’an diatas bahwa diyat
korban yang dibunuh secara tidak sengaja diberikan kepada keluarganya. Jika
belum hidup berarti tidak mempunyai roh, jika tidak mempunyai roh berarti tidak
terbunuh, melainkan dia adalah zigot atau segumpal darah dari tulang dan daging
sehingga dia dianggap bagian dari anggota tubuh ibunya.
Menurut Ibnu Hazm yaitu bahwa hal itu
tidak dianggap pembunuhan jiwa manusia, melainkan pengguguran bagian dari
anggota sang ibu saja. Namun demikian, seseorang tidak mungkin untuk
menyimpulkan bahwa dia membolehkan pengguguran kandungan sebelum peniupan roh,
tetapi menisbatkan pendapat haram kepadanya lebih baik daripada menisbatkan
pendapat mubah kepadanya. Walaupun dia tidak menganggap sebagai pembunuhan,
tetapi dia mengatakan bahwa itu adalah perbuatan yang harus di denda, sedangkan
denda tidak di wajibkan apabila ada uzur[28].
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Aborsi berasal dari kata (جهض - جهضا)
artinya menghilangkan. Aborsi
adalah menghilangkan atau berakhirnya suatu kehamilan sebelum mampu hidup di
luar kandungannya.
Banyak sekali
faktor penyebab terjadinya aborsi yaitu dampak buruk pada bayi atau ibu,
ketidak siapan menjadi ibu, anak masih kecil, hamil di umur yang terlalu tua,
masih sekolah, mementingkan karir, masalah ekonomi, faktor janin, dan hasil
kejahatan.
Aborsi
memiliki banyak macam dan bentuknya. Dalam kamus bahasa Indonesia dibagi dua
yaitu aborsi kriminalitas dan aborsi ilegal. Sedangkan dalam dunia kedokteran
ada tiga macam yaitu aborsi spontan, aborsi buatan dan aborsi tarapeutik.
Aborsi ilegal
sangat berdampak buruk bagi pelakunya karena tindakannya yang tidak steril yang
mengakibatkan rusaknya organ-organ dalam tubuhnya dan memiliki resiko tinggi
bagi kesehatan pelaku, tapi dengan menggunakan klinik yang legal mampu
memperkecil resiko pasca aborsi. Berikut bahaya aborsi adalah menyebabkan
infeksi pada rahim, menyebabkan kemandulan, menyebabkan infeksi rongga panggul,
kanker leher rahim, kanker indung telur, kanker hati, cacat pada kelahiran
berikutnya, kelainan plasenta, sering keguguran, kematian mendadak, kematian
perlahan, kematian karena pendarahan hebat, menyebabkan anemia, menyebabkan
perut buncit, munculnya seluit pada perut, kerontokan rambut, daya tahan tubuh
menurun, depresi, tubuh demam dan dehidrasi, tidak sadarkan diri.
Pada QS Al-An’am
ayat 140 ini, Allah menegaskan bahwa orang-orang yang membunuh anak-anak mereka
karena alsan yang tidak jelas dan orang-orang yang menolak rezeki yang
dikaruniai oleh Allah kepada mereka maka mereka ini adalah ornag-orang yang
merugi dan orang-ornag yang sesat yang tidak mengikuti petunjuk yang diberikan
kepada mereka.
Hukum dalam melakukan aborsi terbagi beberapa hukum
yaitu :
1.
Mubah apabila
sebelum ditiupkannya roh karena tidak termasuk pembunuhan dan apabila sesudah ditiupkannya
roh karena adanya udzur.
2.
Haram apabila
sesudah ditiupkannya roh tetapi tanpa adanya udzur.
B. Saran-Saran
Sebagai akhir penulisan karya ilmiah
penuis menyampaikan beberapa saran di antaranya sebagai berikut :
1.
Ajakan kepada umat manusia khususnya
umat muslim dan remaja untuk lebih memahami agama agar kita senantiasa terjaga
dari hal-hal yang membuat madharat.
2.
Himbauan kepada masyarakat untuk
senantiasa mengkaji pelajaran-pelajaran yang berada dalam kehidupan sehari-hari
agar kita memiliki banyak bekal untuk petunjuk hidup.
[1]
Kesehatan dalam perspektif Al-Qur’an hlm 65
[2]
Ibid hal 6
[3]
Kesehatan dan perspektif islam hal 150
[5]
[5]
http://sejarah-aborsi-artikel.blogspot.co.id/2009/05..html
[6]
Kesehatan dalam perspektif islam hal 152
[7]
Kesehatan dalam perspektif Al-Qur’an hal 159
[8]
[8]
http://macam-macam-aborsi-artikel.blogspot.co.id/2009/06..html
[9]
[9]
http://bahaya-aborsi-artikel.blogspot.co.id/2009/07..html
[10]
Fikih kedokteran hal 191
[11]
Ibid hal 19
[12]
Ibid hal 19
[13]
Fikih kedokteran hal 198
[14]
Fikih kedokteran hal 201
[15]
Fikih kedokteran hal 202
[16]
Fikih kedokteran hal 203
[17]
Fikih kedokteran hal 204
[18]
Fikih kedokteran hal 205
[19]
Fikih kedokteran hal 206
[20]
Ibid hal 19
[21]
Fikih kedokteran hal 208
[22]
Fikih kedokteran hal 209
[23]
Fikih kedokteran hal 211
[24]
Ibid hal 19
[25]
Fikih kedokteran hal 212
[26]
Fikih kedokteran hal 213
[27]
Ibid hal 19
[28]
Ibid hal 19
Comments
Post a Comment